Palembang, Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang Dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) di Pengadilan Negeri Jelas IA Khusus Palembang. Penandatanganan MOU Lembaga Bantuan Hukum dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang memenuhi amanat PERMA 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultan dan advis hukum serta pembuatan dokumen yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan hukum untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang
